Hukum Berpoligami

Poligami adalah perkawinan di mana laki-laki boleh menikahi lebih dari satu perempuan, dan dalam hukum islam poligami di perbolehkan dengan batasan maksimal empat istri .

Sebelum Al-Qur’an di turunkan , tidak ada batasan bagi laki-laki untuk menikahi perempuan.

Islam menempatkan batasan hanya di perbolehkan memiliki empat istri saja.

Syarat Poligami

Islam memperbolehkan laki-laki menikahi lebih dari satu perempuan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

seorang laki-laki di perbolehkan menikahi lebih dari satu perempuan jika ia bisa adil kepada istri-istrinya.

Akan tetapi, seadil-adilnya pun laki-laki ia tidak akan bisa adil kepada para istrinya .

Ini di jelaskan dalan Al-Qur`an surah An-Nisa ayat 129 yang menyatakan :

Q.S 4:129
وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۗوَاِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya :
“Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada ya ng kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung . Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Hukum-hukum Poligami

  1. Fardu yang berarti wajib atau harus di lakukan .
  2. Sunah atau Mustahab yang berarti di anjurkan atau di dorong untuk dilakukan.
  3. Mubah yang yakni seorang laki-laki di perbolehkan atau di izinkan untuk menikahi lebih dari satu perempuan.
  4. Makruh yakni seseorag tidak di anjurkan untuk memiliki lebih dari satu istri atau lebih baik di tinggalkan.
  5. Haram yaitu seseorang di larang atau tidak di perbolehkan menikahi lebih dari satu perempuan.

Tidak ada satu pun ayat atau hadits yang menyatakan hal seperti ‘hukum itu ada lima: wajib, sunah, mubah, makruh dan haram’ . Kelima jenis hukum ini murni merupakan hasil ijtihad pada ulama, setelah mereka menelusuri sebanyak mungkin sumber hukum dan semua dalil yang mungkin di perboleh .

Kebanyakan perempuan tidak berbagi suami dengan perempuan lain. tapi dalam islam , ketika perempuan muslim memandang situasi ini benar-benar di perlukan demi iman, mereka bisa menanggung kerugian kecil demi mencegah kerugian yang lebih besar bagi saudara muslim lainnya .

Baca juga : Para Muslimah Teladan