Pengertian Pernikahan menurut 4 Imam Madzhab :
- Imam Malik
Menurut Imam Maliki, pernikahan adalah sebuah akad yang menjadikan hubungan seksual seorang perempuan yang bukan mahram, budak dan majusi menjadi halal dengan shighat.Imam Hambali
- Imam Hanafi
Menurut Imam Hanafi, pernikahan berarti seseorang memperoleh hak untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan. Dan perempuan yang di maksud ialah seseorang yang hukumnya tidak ada halangan sesuai syar’i untuk di nikahi.
- Imam Syafi’i
Menurut Imam Syafii, pernikahan adalah akad yang membolehkan hubungan seksual dengan lafadz nikah, tazwij atau lafadz lain dengan makna serupa.
- Imam Hambali
Menurut Imam Hambali, pernikahan merupakan proses terjadinya akad perkawinan. Untuk memperoleh suatu pengakuan dalam lafadz nikah ataupun kata lain yang memiliki sinonim.
Manfaat Pernikahan :
- Bermain-main dengan Pasangan Sah itu Berpahala.
- Memberi Nafkah Bernilai Sedekah.
- Bercumbu dengan Istri Bernilai Pahala.
- Mencetak Generasi yang Menjaga Agama.
Tujuan Pernikahan :
- Melaksanakan Sunnah Rasul.
Sebagaimana mana keterangan dalam hadits Riwayat Ibnu Majah no. 1846, di shahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 2383.
- Menguatkan Ibadah.
Sebagai Benteng Kokoh Akhlaq Manusia sebagaimana hadits Riwayat Imam Bukhari No. 4779.
- Menyempurnakan Agama.
Sebagaimana arti hadits tersebut kurang lebihnya sebagai berikut : “Siapa saja menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh ibadahnya (agamanya)
- Mengikuti Perintah Allah SWT.
Dalam Al-Qur’an Surat An-Nur Ayat Tiga puluh dua
- Mendapatkan Keturunan.
- Penyenang Hati dalam Beribadah.
Di dalam Al-Qur’an Surat Al-Furqon ayat tujuh puluh empat.
- Membangun Generasi Beriman.
Sebagaimana dalam Al-Qur’an Surat At-Thur ayat dua puluh satu.
- Memperoleh Ketenangan.
Sebagaimana dalam surat al-Rum ayat tiga puluh.
Dan Apabila kita telah menikah dan belum di karuniai anak maka bacaan yang pas adalah surat Al anbiya ayat 89 dan untuk tirakat atau nadzar bisa dilihat dalam kisah nabi Zakaria Alaihi salam.
Leave a Reply