Nikah tuh bukan cuma soal ijab kabul terus kelar, bestie. Ada rukun-rukunnya yang harus dipenuhi biar nikahnya sah di mata agama. Berdasarkan kitab Irsyadul Ibad, ada empat rukun nikah yang harus kamu tahu. Yuk, kita bahas satu per satu!
1. Ijab dan Kabul
Ini nih momen paling krusial di nikahan, yaitu ijab kabul. Ijab itu ucapan dari wali (misalnya bapak atau wali lainnya) yang bilang kayak, “Saya nikahkan kamu dengan anak saya si A dengan mahar sekian.” Sementara kabul itu jawaban dari calon suami, misalnya, “Saya terima nikahnya si A dengan mahar yang disebutkan tadi.”
Nggak harus pakai bahasa Arab, kok. Yang penting wali dan calon suami ngerti maksudnya, apalagi kalau pakai bahasa daerah. Tapi inget ya, nggak boleh ada jeda lama antara ijab dan kabul. Bisa nggak sah!
Oh iya, pastikan si calon istri itu statusnya jelas, ya. Nggak boleh masih ada ikatan nikah sebelumnya atau nggak ada info pasti soal masa lalunya. Intinya, jelas dulu status calon istri sebelum nikah.
2. Wali
Rukun kedua ini penting banget, soalnya perempuan nggak bisa nikah sendiri tanpa wali. Wali utama biasanya bapak kandung. Kalau bapaknya udah nggak ada, bisa turun ke kakek, saudara laki-laki, atau paman dari jalur ayah. Kalau semua wali nasab nggak ada atau nggak bisa, barulah wali hakim (dari KUA) yang turun tangan.
Wali ini nggak boleh sembarangan nikahin, ya. Misalnya, anak perempuan yang masih perawan boleh dinikahkan tanpa izin kalau emang nggak ada paksaan. Tapi kalau si anak udah pernah menikah sebelumnya (janda), wajib ada izin yang jelas. Kalau wali nggak mau nikahin karena alasan nggak logis, bisa diganti sama wali hakim.
3. Dua Orang Saksi
Nikah tuh nggak bisa dilakuin cuma berdua doang. Harus ada minimal dua orang saksi yang hadir. Syaratnya, saksi harus laki-laki, adil, bisa ngeliat, dan dengerin akad nikah. Kalau saksi ini punya catatan kelakuan buruk (fasik), kayak suka ninggalin salat, akadnya bisa nggak sah.
Jadi, pastiin saksi nikahanmu itu orang yang berintegritas, ya. Kalau ternyata saksi fasik bertobat sebelum akad, pernikahan tetap bisa sah. Rasulullah SAW bersabda “Nikah tidak sah kecuali ada wali dan dua saksi yang adil.”
4. Calon Pengantin
Yang terakhir, tentu aja si pengantin cowok dan cewek. Mereka harus jelas identitasnya, nggak ada halangan syar’i buat nikah, kayak saudara sepersusuan, atau masih ada status pernikahan sebelumnya.
Selain itu, si cowok harus siap secara mental dan finansial buat kasih nafkah lahir dan batin. Jangan lupa juga soal mahar. Meski sederhana, mahar itu wajib ada sebagai tanda kesungguhan.
Kesimpulan
Jadi, bestie, nikah itu nggak bisa asal-asalan. Ada empat rukun yang wajib dipenuhi: ijab kabul, wali, dua saksi, dan calon pengantin. Pastikan semuanya sesuai dengan aturan Islam biar pernikahanmu sah dan berkah.
Kalau masih bingung, jangan ragu konsultasi sama KUA atau ulama setempat. Nikah itu bukan cuma buat bahagia di dunia, tapi juga jadi bekal buat akhirat. So, persiapkan dengan matang, ya!
Sumber Artikel: https://www.facebook.com/share/v/qsWfvLtrNzUkmdcv/
Sumber Artikel: https://www.facebook.com/share/v/Jipu2GhS9745f2zj/
Leave a Reply