Sedekah Itu Haram

Allah Swt telah memerintahkan kepada manusia untuk beribadah kepada-Nya. Salah satunya yaitu dengan sedekah dan mensyukuri nikmat yang telah Allah berikan. Sebagaimana kalamnya dalam QS. Al-Baqarah ayat 264 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu di timpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.”

Keutamaan Sedekah

Diantara keutamaan mengeluarkan sodaqoh yakni mengeluarkan sodaqoh di bulan Ramadhan

terutama saat 10 hari terakhir, mengeluarkan sodaqoh untuk kerabat dekat atau keluarga.

Dalam Kitab Fathul Mu’in Karya Imam Zainudin Abdul Ajiz Al Malibari menyebutkan bahwasannya mengeluarkan sodaqoh di Bulan Ramadhan merupakan sedekah yang paling utama

dan sedekah itu di kukuhkan kembali untuk bisa di laksanakan pada waktu-waktu tertentu dan tempat-tempat tertentu yang memiliki kemuliaan, semisal; 10 bulan dzulhijah, 2 hari raya ied, hari jum’at, di kota makkah dan madinah.

Dalam kitab I’anatuthalibin juz 2 halaman 211, menerangkan bahwa alasan sedekah bulan Ramadhan lebih utama dari bulan yang lainnya

karena berpeluang bersamaan dengan datangnya malam lailatul qadar, sedekah ketika sakit, ketika gerhana, dan ketika bepergian.

Mengeluarkan sodaqoh untuk diberikan kepada kerabat yang kerabat ini bukanlah termasuk yang wajib untuk dinafkahi adalah lebih utamanya kerabat untuk diberi sedekah. Kemudian lebih utama juga bersedekah kepada kerabat yang memiliki hubungan mahrom, bersedekah kepada suami atau istri (dengan memberi tambahan di luar nafkah), bersedekah kepada kerabat bukan mahrom (sepupu,dan lainnya), bersedekah kepada sanak saudara dari jalur bapak maupun jalur ibu, saudara mahrom sebab sepersusuan, dan bersedekah kepada mertua. Memberikan sodaqoh kepada tetangga setelah memberikan kepada kerabat adalah lebih utama daripada memberikan sodaqoh kepada selain tetangga.

Hukum Haram Mengeluarkan Sedekah

Dalam Kitab Fathul Mu’in Karya Imam Zainudin Abdul Ajiz Al Malibari menerangkan tidak di sunnahkan bersedekah dengan sesuatu yang seseorang itu (mutasodiq) masih membutuhkannya.

Bahkan jika bersedekah dengan harta yang masih di butuhkan untuk menafkahi keluarganya dan untuk membiayai orang yang menjadi tanggungannya, dalam hitungan sehari semalam. Atau sedekah dengan harta yang akan digunakan untuk membayar hutang walau hutangnya itu bertempo.

Orang yang di katakan cukup itu ukurannya cukup untuk kebutuhan pokok selama sehari semalam

walau di hari esok tidak mengetahui dapat mencukupi kebutuhannya atau tidak.

sodaqoh itu akan menjadi haram ketika seseorang itu punya kewajiban lain yang menjadi tanggungannya. Jadi ketika kita masih punya tanggungan berupa kewajiban nafkah ataupun hutang yang bertempo maka di haramkan untuk bersedekah. Sekalipun dirinya tidak ditagih hutangnya.

Hukum Orang Yang Menerima Sedekah Haram

Catatan haram ini berlaku manakala orang yang akan bersedekah ini tidak punya dugaan mendapatkan harta lain dari sumber yang lain. Alasannya adalah perkara yang wajib itu tidak boleh di tinggalkan untuk perkara yang sunnah.

Menurut Syekh Ibnu Ziyad sang ahli mentahiq, Sekiranya sedekah itu di haramkan seperti pembahasan sebelumnya, maka orang yang menerima sedekah itu tidak punya hak untuk memilikinya.

Akan tetapi menurut Syekh Zakaria Al Anshori, dalam Syarah Minhajul Al Anbirin beliau berkata bahwasannya orang yang menerima sodaqoh dari harta yang tidak sah untuk disedekahkan boleh untuk dimiliki hartanya. Artinya menurut beliau hartanya boleh di terima sekalipun harta tersebut di hukumi tidak sah untuk di sedekahkan.

Hal ini khilafiah, maka ketika terjadi perihal khilafiah hendaklah kita mengikuti kaidah dari imam jalaludin as-suyuti yang artinya “keluar dari perbedaan itu di sunnahkan.”

Artinya kita harus meninggalkannya, kita tidak perlu bersedekah ketika kita masih punya tanggungan kewajiban

misal masih harus memenuhi nafkah sehari semalam dan hutang yang bertempo.

Penutup

Fenomena yang terjadi pada zaman sekarang ini sangatlah beragam, salah satunya perkembangan trend tentang sodaqoh , masih banyak di kalangan masyarakat yang salah mengartikan sedekah; hakikat sedekah, kepada siapa kita harus mengutamakan sedekah, bagaimana ilmu sedekah sebenarnya.

Semoga artikel Ini menambah wawasan kita perihal sedekah sekaligus sebagai kritik bagi “trend jum’at sedekah” yang mungkin membagikan sedekah hanya kepada orang-orang di pinggir jalan tetapi tidak memperhatikan tetangga dan kerabatnya.

Semoga bermanfaat, Wallahu a’lam.