Whatsapp-Button

Sertifikasi Halal MUI

Sebagai makhluk hidup pasti membutuhkan makanan, begitu juga dengan manusia butuh juga dengan yang namanya makanan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun khusus bagi orang muslim harus memakan makanan yang jelas halal, tidak bisa asal makan sebab itu akan bertentangan dengan syariat Islam itu sendiri.

Sertifikasi Halal

Dalam Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mensyaratkan bagi Para pengusaha untuk memiliki sertifikasi kehalalan ini untuk memasarkan ataupun mengedarkan produknya.

MUI memberikan sertifikasi ini bagi para pengusaha yang telah memenuhi syarat dan ketentuan. Sedangkan Prof. Dr. Ir. Mohammad Bisri sebagai founder Sistem penjaminan mutu halal internal (SPMHI) mengatakan bahwa :

Sistem ini untuk membantu UKM melakukan ikrar halal, yang mana ikrar ini adalah tahap awal dari sertifikasi kehalalan produk dari BPJPH.

5 Hal Yang Membuat Makanan Menjad Tidak Halal :

  1. Najis
  2. Memabukkan
  3. Menjijikkan
  4. Membahayakan
  5. Proses produksi tidak sesuai syariat Islam

5 hal tersebut termasuk yang mempengaruhi gagalnya mendapatkan sertifikasi halal selain itu ada 4 yang menjadi form penilaian ikrar untuk kehalalan produk; Data usaha, Produk, Bahan baku dan Proses produksi.

Prosedur Mendapatkan Sertifikasi Kehalalan Dari MUI Untuk Produk Yang Beredar di Indonesia

Sertifikasi halal

Bagi para UKM untuk mendapatkan sertifikasi ini harus melibatkan 3 Pihak BPJPH, LPPOM MUI dan MUI. Berikut tugasnya:

1. BPJPH

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bertugas untuk mengoperasikan jaminan produk halal.

2. LPPOM MUI

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia bertugas untuk memeriksa dokumen, penjadwalan audit dan seterusnya sampai pada tahap penyampaian hasil audit pada rapat komisi fatwa MUI.

Baca Juga:  Akad dan Dalilnya

3. MUI

Majlesi Ulama Indonesia melalui komisi fatwa menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil audit dan penerbitan penetapan kehalalan dari MUI.

Cara Cek Sertifikat Kehalalan Produk

Dan untuk mengecek produk yang terdaftar di LPPOM MUI bisa melalui website https://halalmui.orgpencarian berdasarkan; Nama produk, Nama produsen atau Nomor sertifikat.

Penutup

Tujuan dari Sertifikasi kehalalan produk ini adalah untuk memberikan kepastian kehalalan produk untuk para konsumen dan termasuk untuk mendapatkan kepercayaan dari konsumen. Selain itu setatus makanan sangatlah penting bagi umat muslim termasuk di Indonesia karena dapat mempengaruhi kualitas ibadah dan kestabilan tubuh manusia.

Ponpes Darul Ulum Addiniyah - Melayani dan Bermanfaat Bagi Banyak Orang